Instrumen Pendanaan Tariff dan Availability Payment dalam Skema KPBU
Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) merupakan skema alternatif dalam pendanaan infrastruktur dengan menitikberatkan partisipasi sektor swasta. KPBU diterapkan secara mendunia sebagai sebuah solusi yang mempertemukan pertumbuhan permintaan/demand atas pengembangan layanan infrastruktur dengan kapasitas fiskal pemerintah, khususnya di negara-negara berkembang. Rencana pengembangan yang matang dinilai berpengaruh terhadap preferensi pihak swasta untuk terlibat dalam skema kerja sama ini, khususnya dari segi bisnis. Instrumen pendanaan proyek atau bentuk pengembalian investasi proyek menjadi salah satu pertimbangan pihak swasta dalam melakukan investasi pembiayaan infrastruktur. Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 7/2023, terdapat 3 (tiga) bentuk instrumen pendanaan proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, diantaranya User Charge, Availability Payment (AP), dan Bentuk Lainnya yang selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ketiganya ditetapkan oleh pihak pemerintah selaku penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) yang harus memperhatikan prinsip penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan yang wajar.
User Charge (Tarif)
User Charge (Tarif) merupakan instrumen pendanaan proyek KPBU yang bersumber dari pemberlakuan biaya atas penggunaan layanan aset infrastruktur tertentu. Dasar pengenaan atas besar biaya tarif dipengaruhi beberapa faktor diantaranya model finansial bisnis proyek, tingkat kemampuan membayar pasar (Ability to Pay/ATP), tingkat kemauan untuk membayar pasar (Willingness to Pay/ATP), Biaya Modal (Capex), Biaya Operasional (Opex), margin wajar, serta pertimbangan lainnya yang mempengaruhi struktur biaya tarif.
Pihak swasta (operator) akan menerima arus kas secara langsung atas tarif yang dikenakan kepada masyarakat selaku user dari aset infrastruktur. Sebagai contoh rill yang sudah seringkali diterapkan yakni pengenaan tarif atas penggunaan akses jalan tol oleh masyarakat. Masyarakat akan langsung membayarkan biaya toll dari ruas tol yang telah dilewatinya kepada operator. Namun, penerapan skema tarif tidak semua bisa mengembalikan modal biaya yang telah dikeluarkan pihak swasta.
Untuk Infrastruktur yang membutuhkan nilai investasi tinggi, seperti transportasi massal dengan tipe elevated maupun tunnel, proyeksi struktur skema tarif yang diberlakukan tidak akan cukup bagi pihak swasta untuk mencapai titik impas/break event point (BEP) atau bahkan keuntungan wajar. Maka dari itu, untuk beberapa infrastruktur yang membutuhkan biaya investasi yang lebih besar dari biasanya, agar bisnis tetap layak secara finansial, dapat diberlakukannya dukungan pemerintah terhadap proyek tersebut.
Availability Payment (AP / Pembayaran Atas Ketersediaan Layanan Infrastruktur)
Pembayaran atas ketersediaan layanan infrastruktur atau sering dikenal Availability Payment (AP) merupakan kewajiban pembayaran secara berkala yang dilakukan pemerintah (yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama / PJPK) kepada Pihak Swasta (dalam hal ini Badan Usaha Pelaksana/BUP) sebagai operator atas pemenuhan layanan kepada publik dari suatu aset infrastruktur. Instrumen ini juga dikenal dengan Government Payment, dimana pemerintah ikut andil dalam melakukan pendanaan terhadap suatu proyek KPBU apabila tidak terdapat potensi sumber pendanaan pada proyek infrastruktur tersebut. Sumber pendanaan AP berasal dari Anggaran Pendapatan baik belanja baik nasional (untuk tingkat kementerian) maupun daerah.
Dalam skema ini, ketersediaan layanan tidak serta merta akan terpenuhi ketika aset sudah dibangun, namun menekankan pada pentingnya wujud pelayanan serta kualitas layanan. Sehingga Perlu ditentukan terlebih dahulu poin kriteria dan kualitas pelayanan yang ingin dicapai dalam perjanjian kerja sama selama masa operasi. Pemerintah akan melakukan pembayaran hanya jika infrastruktur dan layanannya telah memenuhi kriteria “ketersediaan” sebagaimana disepakati keduanya dalam perjanjian.
Sebagai contoh: dalam proyek KPBU Penerangan Jalan Umum (PJU), Pihak Swasta selaku operator yang memberikan layanan atas Penerangan Jalan Umum pada suatu daerah tidak dapat langsung memungut biaya atas layanan penerangan yang disediakan setiap PJU dinyalakan. Sehingga pihak swasta perlu menyediakan layanan PJU sesuai dengan kesepakatan didalam perjanjian kerja sama agar AP dapat dibayarkan secara penuh.
Direct Liability atau kewajiban berupa pembayaran kepada swasta secara jangka panjang harus dipenuhi pemerintah sepanjang disepakatinya masa kerjasama. Pemerintah juga perlu merencanakan dan mengelola kewajiban pembayaran AP dengan baik agar kesinambungan fiskal tetap terjaga. Sementara bagi swasta, pembayaran ini merupakan sumber pendapatan utama proyek yang diperlukan untuk mengembalikan investasinya dan bagi pencapaian tujuan utama bisnis, yaitu mencari keuntungan wajar.
Besaran nilai AP yang dibayarkan setiap tahun akan sama, dengan mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya rerata inflasi selama masa kerjasama, komponen pembentuk biaya modal (Capex) dan biaya operasional (Opex), dan lain sebagainya. Apabila terdapat kondisi dimana layanan yang disediakan tidak memenuhi kriteria, maka secara prinsip akan diberlakukan pinalti berupa pemotongan atas biaya pembayaran tersebut. Sisi terangnya, pelayanan infrastruktur publik yang disediakan memiliki taraf layanan lebih baik dan dikelola secara profesional.
Perbedaan Instrumen Pendanaan melalui Tariff dan AP.
Berikut ini merupakan perbedaan secara ringkas atas penerapan kedua instrumen pendanaan KPBU baik melalui tarif dan pembayaran AP dalam pelaksanaan suatu proyek infrastruktur melalui skema KPBU.
Instrumen pendanaan menjadi hal yang mendasar dalam pelaksanaan project investment di lingkup dunia bisnis. Dalam kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pendanaan terhadap pengembalian investasi tersebut menjadi penentuan ketertarikan pihak swasta dalam kerja sama yang saling menguntungkan.





office
Lina Building, 2nd Floor Unit 211JL. Rasuna Said Kav. B7
South Jakarta 12910 - Indonesia
Workshop
At Braga Tech OfficeJl. Cilaki No.23, Bandung Wetan
Bandung City 40114 - Indonesia